Search

Kapolri Suyudi Ario Seto Menghadapi Jejak Kelam Pelanggaran HAM Era Listyo Sigit

Kapolri Suyudi Ario Seto dan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

BIARINAJA.COM, Jakarta, - Ketika seorang pengemudi ojek online tewas terlindas kendaraan taktis polisi saat mengantar pesanan, kepercayaan publik terhadap kepolisian kembali diuji. Peristiwa itu terjadi pada 2025, di tengah rangkaian demonstrasi dan laporan kekerasan aparat. Kini, setelah pergantian Kapolri, pertanyaannya bukan hanya siapa yang memegang pucuk pimpinan, tetapi juga apakah pola lama bisa berubah.

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Ia menggantikan Listyo Sigit Prabowo, yang memimpin Polri sejak 2021. Suyudi datang dengan mandat baru, sementara berbagai kasus pada masa pendahulunya masih menjadi ukuran bagi publik untuk menilai keseriusan reformasi kepolisian.

Istilah “jejak-jejak kelam pelanggaran HAM” dalam artikel ini merujuk pada peristiwa dan laporan yang didokumentasikan lembaga negara atau organisasi hak asasi manusia. Status setiap perkara berbeda: ada temuan Komnas HAM, ada dugaan yang dilaporkan organisasi masyarakat sipil, dan ada proses etik maupun pidana. Pembedaan ini penting agar kritik terhadap institusi tidak mengubah dugaan menjadi vonis.

Siapa Kapolri Suyudi Ario Seto dan apa yang berubah?

Suyudi Ario Seto resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebelum pengangkatan itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pencalonannya disetujui Komisi III DPR dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Suyudi mengatakan kepada wartawan bahwa ia baru mendapat informasi tentang penunjukan tersebut pada pagi hari pelantikan.

Dengan pergantian itu, Listyo Sigit tidak lagi menjabat Kapolri. Namun, perubahan pimpinan tidak otomatis menghapus persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Tantangan yang diwariskan mencakup penanganan unjuk rasa, akuntabilitas anggota, perlindungan warga saat berada dalam penguasaan polisi, serta pemulihan korban dan keluarga.

Suyudi pernah memimpin BNN dan sebelumnya bertugas di kepolisian. Pengalaman tersebut akan diuji dalam tugas yang berbeda skalanya: memimpin institusi dengan anggota dan kewenangan besar, sekaligus memastikan hukum berlaku sama bagi masyarakat dan aparat. Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa janji pelayanan, tetapi juga keputusan konkret ketika anggota diduga menyalahgunakan wewenang.

Peristiwa yang membayangi era Listyo Sigit

Kanjuruhan: temuan Komnas HAM tentang 135 korban meninggal

Salah satu peristiwa paling berat terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya, polisi menembakkan gas air mata di stadion. Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menyatakan tragedi tersebut merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan mencatat 135 orang meninggal. Komnas HAM mengaitkan kematian itu dengan penggunaan gas air mata serta persoalan keselamatan dalam penyelenggaraan pertandingan.

Temuan tersebut tidak sama dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat. Perbedaan istilah ini kerap luput dalam perbincangan publik. Yang jelas, tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa cara aparat mengendalikan keadaan, termasuk pilihan alat dan lokasi penggunaannya, dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak terlibat bentrokan.

Lebih dari tiga tahun kemudian, Komnas HAM masih mencatat persoalan dalam pemulihan korban, termasuk soal tanggung jawab atas restitusi dan rehabilitasi. Bagi Kapolri Suyudi Ario Seto, perkara seperti ini mengingatkan bahwa tindak lanjut tidak berhenti ketika sidang pidana selesai. Keluarga korban juga perlu mendapat informasi, pemulihan, dan akses keadilan yang jelas.

Kekerasan dalam aksi dan kasus Affan Kurniawan

Catatan Amnesty International untuk 2024 menyebut 579 orang menjadi korban kekerasan polisi dalam rangkaian demonstrasi “Peringatan Darurat” di 14 kota pada 22 hingga 29 Agustus. Organisasi itu juga mencatat 27 kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh anggota Polri sepanjang tahun tersebut, dengan 40 orang korban. Angka ini merupakan dokumentasi Amnesty, bukan putusan pengadilan untuk setiap kejadian.

Pada 1 Mei 2025, Amnesty kembali melaporkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap peserta aksi, jurnalis, dan petugas medis di sejumlah kota. Laporan seperti ini menyoroti risiko yang dihadapi orang yang menyampaikan pendapat atau sedang meliput. Jurnalis dan tenaga medis seharusnya dapat menjalankan tugas tanpa menjadi sasaran kekerasan.

Beberapa bulan kemudian, Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, meninggal setelah tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Polri menyatakan tujuh anggota Brimob yang terlibat melanggar kode etik profesi. Listyo Sigit menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan dan mengatakan proses akan dipercepat. Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengusutan yang transparan serta penjelasan terbuka mengenai pertanggungjawaban etik dan pidana.

Amnesty kemudian menerbitkan investigasi tentang demonstrasi pada 25 Agustus hingga 1 September 2025. Organisasi itu menyatakan telah memverifikasi 36 video yang menunjukkan dugaan pemukulan, penggunaan meriam air dari jarak dekat, dan penembakan gas air mata yang tidak tepat. Amnesty juga menyebut data dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mencatat 4.194 orang ditangkap selama periode tersebut. Temuan itu merupakan hasil investigasi Amnesty dan dokumentasi kelompok sipil, bukan penetapan bersalah oleh pengadilan terhadap setiap petugas.

Mengapa laporan berulang tentang kekerasan perlu diperhatikan?

Kekerasan yang berulang dapat membuat warga takut untuk berdemonstrasi, meliput, atau melaporkan tindakan aparat. Masalahnya tidak hanya soal satu kejadian. Jika penyelidikan lambat, bukti tidak dibuka, atau hukuman tidak sebanding dengan pelanggaran, publik bisa menilai bahwa anggota berseragam mendapat perlakuan khusus.

Komnas HAM menyampaikan bahwa Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan dalam dugaan penyiksaan selama 2020–2024, dengan 176 aduan dalam lima tahun itu. Angka tersebut adalah jumlah aduan, bukan jumlah perkara yang seluruhnya telah terbukti. Namun, data itu tetap menjadi alarm mengenai perlunya pengawasan yang bisa dipercaya, terutama di ruang pemeriksaan dan tempat penahanan.

Di sinilah pembahasan soal kultur kekerasan di tubuh kepolisian perlu diarahkan pada praktik dan sistem, bukan tuduhan bahwa setiap anggota bertindak sama. Pertanyaan yang perlu dijawab meliputi bagaimana aturan penggunaan kekuatan dijalankan, apakah atasan ikut dimintai pertanggungjawaban, apakah korban mendapat bantuan, dan apakah hasil pemeriksaan bisa ditinjau pihak independen.

Apa yang perlu dilakukan Kapolri Suyudi Ario Seto?

Kapolri Suyudi Ario Seto dapat mulai membangun kepercayaan dengan langkah yang bisa dilihat dan diperiksa publik. Pengumuman program reformasi perlu disertai sasaran, tenggat waktu, serta laporan kemajuan. Beberapa langkah penting yang dapat menjadi ukuran awal antara lain:

  • Membuka perkembangan perkara. Sampaikan status pemeriksaan kasus kekerasan aparat secara berkala, dengan tetap melindungi saksi dan proses hukum.
  • Memastikan pemeriksaan independen. Libatkan pengawas eksternal ketika perkara menyangkut kematian, penyiksaan, atau penggunaan kekuatan berlebihan.
  • Menata ulang pengendalian massa. Perjelas kapan gas air mata, meriam air, dan alat lain boleh digunakan, serta pastikan petugas memahami risiko terhadap anak, jurnalis, petugas medis, dan warga sekitar.
  • Menegakkan tanggung jawab komando. Pemeriksaan jangan berhenti pada petugas di lapangan jika ada dugaan perintah keliru atau kegagalan pengawasan.
  • Memulihkan korban. Sediakan saluran pengaduan yang aman, bantuan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan bagi korban serta keluarga.


Langkah-langkah itu sejalan dengan dorongan Komnas HAM agar pengawasan internal dan eksternal diperkuat, pendidikan aparat memperhatikan HAM, dan masyarakat sipil dilibatkan dalam pemantauan. Penerapannya tentu membutuhkan aturan yang konsisten dan data yang dapat diperiksa, bukan hanya slogan tentang polisi humanis.

Warisan Listyo Sigit akan dinilai dari tindak lanjut

Pergantian dari Listyo Sigit ke Kapolri Suyudi Ario Seto memberi kesempatan untuk mengoreksi kebiasaan yang merusak kepercayaan. Tetapi catatan masa lalu tidak selesai hanya karena nama Kapolri berubah. Penilaian publik akan bergantung pada apakah kasus lama dituntaskan, apakah pola yang sama dicegah, dan apakah orang yang dirugikan memperoleh keadilan.

Untuk pembaca, hal praktis yang bisa dilakukan adalah memeriksa sumber laporan, membedakan dugaan dari putusan hukum, dan mengikuti perkembangan resmi maupun pemantauan lembaga independen. Perhatian publik juga membantu menjaga agar proses tidak berhenti setelah berita kehilangan sorotan.

Kapolri Suyudi Ario Seto kini memegang tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan yang tertinggal dari era Listyo Sigit: bisakah Polri melindungi hak warga sekaligus menegakkan hukum? 

Ikuti perkembangan kasus dan kebijakan reformasi kepolisian agar perubahan bisa dinilai berdasarkan bukti. 

Jika artikel ini bermanfaat, bagikan kepada teman atau tinggalkan komentar dengan pandangan yang disertai sumber.

Sumber

0 Komentar

Gunakan bahasa yang sopan dan dilarang spam

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...